Seragam menjadi salah satu hal yang wajib dipakai pada saat Anda bekerja menjadi seorang PNS. Ini sudah ditulis dalam peraturan pemerintah dimana setiap instansi harus mewajibkan para pegawainya untuk memakai seragam kerja selama jam kerja. Pemakaian seragam ini bertujuan untuk menyamaratakan dengan yang lain tanpa harus membeda-bedakan.
PNS merupakan sebuah profesi yang harus senantiasa mengabdi kepada negara. Mereka harus patuh terhadap semua peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh negara. Begitu juga dengan peraturan berseragam. PNS harus menggunakan beberapa jenis model baju yang tentunya sudah disediakan jadwal pemakaiannya. Peraturan menggunakan seragam ini sudah diatur dalam Permendagri no 11 tahun 2000 pasal 3.
Jenis Seragam untuk PNS dan Ketentuan Pemakaiannya
Sama seperti pekerjaan lainnya, PNS tidak hanya memiliki satu jenis model baju saja. Akan tetapi mereka mempunyai beberapa jenis model baju yang harus dipakai. Berikut ini adalah beberapa jenis baju seragam untuk PNS yang harus dipakai selama kerja, yaitu :
- Baju dinas Khaki merupakan 1 stell baju yang berwarna khaki dan biasanya dipakai pada hari senin dan selasa
- Kemeja putih dengan bawahan hitam
- Baju batik khas dari daerah tempat kerja
- Pakaian lapangan yang biasanya digunakan saat bertugas terjun langsung ke lapangan
- Batik KOPRI biru yang menjadi sebuah simbol seorang PNS
- Pakaian dinas upacara
Selain memiliki berbagai macam model seragam, seragam untuk PNS tersebut tidak bisa digunakan secara sembarang. Ada berbagai macam ketentuan dalam pemakaian seragam tersebut. Berikut ini adalah penjelasannya ya.
- Model baju kemeja PNS untuk pria dimasukan, sedangkan bagi PNS wanita menggunakan atasan yang dikeluarkan
- Khusus untuk seragam KOPRI dan daerah untuk PNS pria baju bisa dikeluarkan modelnya
- Baju PDH bagi pria berwarna khaki, kemeja putih-hitam, dan seragam KOPRI
- Untuk baju Khaki dibuat dengan model lengan panjang dan digunakan oleh beberapa PNS yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya
- Baju Khaki dengan model lengan pendek digunakan oleh PNS dengan jabatan sebagai adminsitrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana
- Bagi PNS wanita yang berhijab harus menggunakan baju atasan lengan panjang dan rok panjang. Jika yang tidak berjilbab, bisa menggunakan atasan lengan pendek dan rok pendek
- Kemeja dinas untuk PNS pria harus dilengkapi dengan lidah bahu, dua saku pada bagian depan, dan harus berkerah tegak. Jangan lupa juga untuk memakai beberapa artribut lainnya misalnya saja atribut KOPRI, papan nama, ID card, dan lainnya
Jadwal Pemakaian Seragam dan Kelengkapan Atribut Seragam
Karena mempunyai berbagai macam jenis seragam, maka dalam pemakaiannya pun sudah ditentukan jadwalnya. Biasanya setiap dua hari sekali, PNS akan menggunakan seragam yang berbeda. Untuk jadwal pemakaian seragamnnya adalah sebagai berikut ini, yaitu :
- Senin dan Selasa : memakai seragam Khaki
- Rabu : memakai baju dinas atasan putih bawah hitam
- Kamis dan Jumat : memakai batik daerah dan pada setiap tanggal 2 oktober menggunakan batik karena diperingati sebagai hari batik
- Seragam KOPRI digunakan pada saat tanggal 17 pada setiap bulannya atau digunakan pada acara- acara tertentu
Selain itu, seorang PNS juga harus melengkapi berbagai macam atribut yang harus digunakan seperti ID Card, sepatu pantofel warna hitam, papan nama,jilbab hitam untuk PNS berjilbab, ikat pinggang hitam, peci nasional ketika menggunakan seragam KOPRI, topi MUTZ untuk PNS golongan III dan IV dan beberapa artibut lainnya.