Perbedaan UKM dan UMKM

UMKM dan UKM memang terdengar serupa. Namun, keduanya sebenarnya tidak sama. Pembeda kedua jenis usaha tersebut ada pada nominal aset yang dimiliki. UKM merujuk pada sebuah usaha kecil menengah dengan skala kecil yang memilki peran penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia.

Sebaliknya, UMKM adalah segala bidang usaha mikro, kecil dan menengah berskala besar yang bahkan mendapatkan bantuan untuk mengembangkan usahanya dari pemerintah. Perbedaan yang paling mendasar dari UKM dan UMKM adalah pada nominal aset yang dimiliki.

Nominal aset yang dimiliki UMKM lebih banyak sehingga unit usaha ini dapat dikatakan sebagai sebuah usaha dalam segala bidang yang didirikan perseorangan tanpa memiliki cabang usaha.

UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam proses pengembangan usaha dan skala usahanya lebih besar dibanding UKM. Sementara nominal aset yang dapat dimiliki oleh UKM maksimal adalah 200 juta rupiah.

Perbedaan dalam Dunia Perekonomian

UMKM dan UKM memiliki beberapa perbedaan lain selain kepemilikan jumlah aset atau kekayaannya. UMKM dan UKM juga memiliki perbedaan dari segi permodalan, jumlah tenaga kerja dan omset penjualan. Berikut ini perbedaan UKM dan UMKM yang diuraikan secara rinci.

  1. Modal

Modal adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam kegiatan usaha. Tanpa modal, suatu usaha tak akan mungkin berjalan. Jumlah modal yang dimiliki selain dapat menentukan kelancaran usaha juga dapat digunakan untuk membedakan jenis usaha seperti UKM dan UMKM.

Perbedaan UKM dan UMKM salah satunya adalah dari segi permodalan. Modal yang digunakan untuk mendirikan usaha yang disebut UKM hanya sekitar 50 juta rupiah, sedangkan modal awal yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha UMKM dapat mencapai 300 juta rupiah. Modal yang dikeluarkan untuk membangun UMKM juga dapat diperoleh melalui bantuan pemerintah.

Pemerintah memang lebih cenderung untuk membantu usaha dalam bentuk UMKM dibanding UKM karena bentuk usaha UKM yang skalanya kecil dan bersifat perorangan. Keuntungan yang didapat usaha UKM juga lebih kecil dibanding UMKM sehingga dibanding UMKM pengaruhnya terhadap perkembangan perekonomian negara kurang.

  1. Omset penjualan

Sebagai unit usaha yangย  besar dengan modal awal mencapai 300 juta rupiah, tentunya omset atau penghasilan yang dapat diperoleh dari aktivitas penjualan unit usaha yang berbentuk UMKM dapat mencapai 300 juta hingga milyaran rupiah. Hal ini tentunya berbeda dengan omset penjualan atau penghasilan yang dapat diperoleh usaha UKM yang skalanya jauh lebih kecil.

Batas maksimal omset penjualan atau penghasilan UKM adalah 200 juta rupiah dan umumnya hasil penjualannya tidak mencapai 200 juta rupiah. Dengan kata lain, setiap jenis usaha yang penghasilan perbulannya di bawah 200 juta rupiah adalah jenis usaha yang termasuk dalam kategori UKM.

  1. Jumlah tenaga kerja

Sama seperti modal, tenaga kerja juga sangat dibutuhkan dalam suatu proses produksi. Dengan adanya tenaga kerja, kegiatan usaha akan dapat berjalan dengan lancar karena tenaga kerja ibarat roda penggerak yang membuat suatu kegiatan usaha atau produksi menjadi lancar.

Selain berbeda dari segi permodalan dan omset penjualan, perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari jumlah tenaga kerja yang terlibat. Bentuk usaha UMKM lebih besar dibanding UKM sehingga dapat dipastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan UMKM jauh lebih besar dibanding tenaga kerja pada aktivitas usaha UKM.

Usaha UKM yang berskala kecil umumnya hanya menyerap tenaga kerja antara 5 hingga 19 orang, sedangkan tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan usaha UMKM jauh lebih banyak bahkan dapat mencapai lima kali lipatnya yaitu antara 20 hingga 100 orang.

  1. Aset dan kekayaan

Setiap jenis usaha pasti memiliki aset atau kekayaan yang merupakan hasil dari perputaran modal. Modal yang digunakan untuk menjalankan suatu proses produksi akan menghasilkan suatu produk yang kemudian dijual dan mampu menghasilkan pendapatan yang menjadi aset atau kekayaan suatu usaha.

Jika dilihat dari aspek pembeda yang lain mulai dari segi permodalan, jumlah tenaga kerja, dan omset penjualan, dapat dipastikan bahwa aset dan kekayaan yang dimiliki oleh UMKM jauh lebih besar atau lebih banyak dibanding aset dan kekayaan yang dimiliki oleh unit usaha yang berupa UKM.

Tidak seperti aset dan kekayaan usaha UMKM yang dapat mencapai angka ratusan juta rupiah, aset dan kekayaan usaha UKM justru jauh lebih kecil yaitu hanya berkisar jutaan rupiah saja.

OK OCE merupakan salah satu gerakan cipta lapangan kerja yang memiliki tujuan untuk merangkul UMKM. OK OCE yang merupakan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk bangkit dan menggerakkan roda perekonomian negeri.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.