Saat kamu ingin membeli sebuah barang elektronik, motor, mobil atau barang lainnya dengan sistem pinjaman yang sesuai dengan ajaran agama Islam? Kamu tidak perlu khawatir, karena sekarang ini sudah ada banyak lembaga pembiayaan syariah yang dapat kita temukan untuk membantu kita memiliki sebuah barang dengan sistem cicilan yang sesuai dengan aturan syariah.
Pembiayaan syariah merupakan jenis pembiayaan yang dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip syariah dalam menjalankan layanan dan produk yang dijual. Dengan banyaknya penduduk yang beragama islam atau mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga sekarang banyak perusahaan, lembaga keuangan atau bank membentuk lembaga pembiayaan syariah.
Produk Dari Lembaga Pembiayaan Syariah
Lembaga pembiayaan syariah akan menggunakan beberapa jenis akad untuk memberikan produk dan layanannya kepada konsumen. Sehingga membuat proses jual beli atau pembiayaan akan menjadi halal karena sudah terdapat akad sebelum pembelian atau pembiayaan dilakukan. Berikut ini ada beberapa produk dari lembaga pembiayaan syariah yang bisa kita dapatkan :
Pembiayaan Barang
Saat ini telah banyak lembaga keuangan dan perbankan yang menyediakan pembiayaan syariah dengan menggunakan akad murabahah, akad istishna dan akad salam. Akad murabahah adalah akad untuk transaksi jual beli dengan sistem syariah yang mendapatkan margin keuntungan dari pembeli dengan menegaskan harga perolehan dengan jelas dan telah disepakati bersama.
Untuk akad istishna adalah akad yang dilakukan dalam proses jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang sesuai persyaratan dan kriteria yang sudah disepakati bersama. Sedangkan akad salam digunakan para transaksi jual beli untuk barang yang dibayar tunai tetapi barang diserahkan dikemudian hari dengan jangka waktu yang telah disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Pembiayaan jasa
Berbeda dengan pembiayaan barang, untuk pembiayaan jasa syariah umumnya menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik dan akad ijarah. Ijarah artinya adalah upah jasa atau imbalan dalam bahasa arab.
Akad ijarah adalah akan yang dilakukan atas pemindahan hak guna pada sebuah barang dengan pembayaran sistem sewa tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang. Sedangkan akar ijarah muntahiya bittamlik adalah akad untuk pembiayaan sistem sewa dan ada pemindahan hak milikl.
Pembiayaan Investasi
Lembaga pembiayaan syariah juga memiliki produk pembiayaan investasi. Dalam melakukan pembiayaan investasi lembaga keuangan akan menggunakan akad musyarakah dan akad mudharabah. Akad musyarakah adalah akad yang digunakan pada pembiayaan dengan sistem bagi hasil, dari pemberian modal lembaga keuangan kepada nasabah pelaku usaha. Lembaga keuangan akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil yang dilakukan nasabah atas hasil usaha yang dilakukan dengan jangka waktu yangtelah disepakati bersama.
Sedangkan akar mudharabah pada produk investasi syariah adalah pembiayaan yang dilakukan perusahaan atau lembaga keuangan kepada nasabah yang menjalankan sebuah usaha dengan metode bagi hasil dan rugi atau metode bagi pendapatakan kedua pihak.
Dari produk pembiayaan dari lembaga pembiayaan syariah tersebut, nasabah bisa menggunakanya untuk membeli barang elektronik, rumah, kendaraan bermotor dan produk lainnya.
Selain digunakan untuk pembiayaan sebuah barang lembaga pembiayaan syariah juga bisa kita gunakan untuk melakukan pembelian sebuah jasa. Contoh pembelian jasa di lembaga pembiayaan syariah adalah jasa perjalanan ibadah Umrah. Dalam pembiayaan ibadah Umrah akad yang digunakan adalah akad murabahah. Sehingga dengan adanya produk pembiayaan jasa ini dapat mempermudah calon jamaah untuk beribadah Umrah tanpa menunggu uang yang dimilikinya terkumpul.