Saat ini merupakan zaman yang sudah sangat canggih dengan perkembangan zaman yang terus meningkat pesat. Tidak heran kalau saat ini semua sudah diatur dengan modern bahkan semua aktivitas sudah bisa dilakukan secara digital. Salah satu aktivitas yang saat ini sudah mengikuti perkembangan zaman dan diatur dengan praktis adalah transaksi jual beli. Dulu jual beli adalah kegiatan yang dilakukan pada suatu tempat seperti pasar, toko dan warung. Namun saat ini mengikuti perkembangan zaman yang serba canggih transaksi jual beli sudah bisa dilakukan dengan mudah dan praktis tanpa harus bertemu dengan pedagangnya secara langsung.
Transaksi jual beli yang sangat populer saat ini adalah melalui online sehingga pedagang dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung tetapi bisa bernegosiasi melalui online. Banyak sekali orang-orang yang telah menikmati kegiatan ini sehingga transaksi jual beli secara online telah menjadi pasar besar saat ini. Banyak orang memilih untuk melakukan transaksi online karena mempersingkat waktu belanja, praktis dan efisien. Namun bagaimana menurut islam transaksi jual beli online apakah diharamkan? Pada dasarnya transaksi jual beli merupakan suatu bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Aktivitas ekonomi ini merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama islam.
Rasulullah S.A.W menyatakan bahwa 9 dari pada 10 pintu rezeki ialah melalui perdagangan. Namun hal ini merupakan penjelasan untuk transaksi secara offline, lalu untuk bertansaksi jual beli secara online apakah diperbolehkan? Jawabannya adalah diperbolehkan secara agama asalkan transaksi jual beli tidak memiliki beberapa unsur seperti riba, kezaliman, penipuan dan monopoli. Dilansir dari seruni, riba memiliki beberapa macam, yang pertama adalah riba nasiah merupakan suatu pembayaran yang lebih sebagai bentuk peminjaman, kemudian ada riba fadhl yang artinya adalah menukarkan suatu barang yang memiliki jenis sama tetapi barang yang ditukarkan memiliki jumlah yang lebih banyak karena permintaan dari orang yang ingin menukarkan.
Syarat-Syarat Diperbolehkan Jual Beli Online
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jual beli online diperbolehkan dalam islam. Berikut beberapa syarat yang bisa dipenuhi.
- Syarat yang pertama sama seperti penjelasan sebelumnya adalah tidak melanggar ketentuan islam yaitu melakukan transaksi yang termasuk haram, melakukan penipuan, kecurangan dan monopoli.
- Penjual dan pembeli harus memiliki kesepakatan terlebih dahulu jika kedepannya terjadi sesuatu yang kurang diinginkan seperti pembatan dan sepakat.
- Harus dalam pengawasan yang berwajib dan terdapat sanksi serta hukum yang tegas dalam menjamin transaksi jual beli secara online ini.
Langkah-Langkah Penjual Dalam Berjualan Online yang Baik
- Untuk penjual harus memenuhi kriteria penjualan halal dalam islam, jangan sampai memperjualkan barang yang haram dan ditentang dalam ajaran agama islam. Hal ini tentunya syariat yang memang diharuskan dalam ajaran agama islam baik sebagai penjualan online maupun offline.
- Syarat berikutnya adalah kejelasan status dari penjual apakah penjual merupakan orang pemilik barang atau hanya orang yang menawarkan barang saja. Bisa jadi juga barang yang dijual tidak ada tetapi mencari terlebih dahulu setelah barang dipesan oleh pembeli.
- Syarat selanjutnya adalah kesesuaian antara haraga barang dan kualitas barang. Saat membeli barang melalui online seringkali ditemukan barang yang tidak sesuai dengan iklan sedangkan harganya sangat mahal. Jadi sebelum memutuskan untuk berjualan secara online ada baiknya untuk menyesuaikan kualitas barang yang akan dijual jangan sampai pembeli kecewa dengan barang tersebut.
- Hal yang harus anda lakukan sebagai penjual berikutnya adalah menjadi penjual yang jujur. Jika anda menjadi penjual yang jujur maka dapat dipastikan kepuasan dari pembeli telah di tangan anda sehingga toko online anda akan menjadi toko yang terpercaya.
- Sebagai penjual anda harus mendeskripsikan barang jualan anda sesuai dengan kondisi asli dari barang yang akan anda jual. Jangan sampai anda mendeskripsikan barang tersebut tetapi tidak sama dengan barang asli yang akan anda jual.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli online diperbolehkan dalam islam asal penjual dan pembeli memenuhi beberapa syarat dan langkah-langkah di atas. Kepuasan pelanggan dan kesenangan hati penjual adalah point paling penting dari hukum jual beli online dalam islam. Hal lain yang membuat jual beli barang tidak sah dalam ajaran islam adalah jika anda sebagai penjual menawarkan suatu barang yang tidak anda miliki maka hukumnya tidak sah. Misalnya ada pembeli yang ingin membeli suatu barang di toko online kemudian penjual menyetujui transaksi pembeli namun sang penjual tidak memiliki barang tersebut dan ia ingin mencari barang setelah pembeli telah melakukan transaksi maka dapat dikatakan bahwa hakum dalam islam termasuk ke gharar karena tidak pasti. Untuk menghindari hal-hal tersebut penjual harus memberitahu kepada pembeli tentang ketiadaan barang tersebut.
Beberapa informasi di atas merupakan hukum jual beli online dalam islam serta syarat agar jual beli online bisa sah secara islam. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat buat anda dalam mencari informasi mengenai hukum dalam islam tentang penjualan online. Simak info keislaman lainnya di arraziIbrahim.