Pentingnya Kode Etik Dan Cara Melaporkan Advokat

Organisasi profesi memiliki kode etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggota dalam menjalankan profesinya. Namun, apa yang dinamakan kode etik? Kode etik ini berasal dari dua kata, yakni kode dan etik. Kode ini artinya tanda yang disetujui dengan maksud tertentu.

Sementara etik itu berasal dari bahasa yunani, yakni โ€œEthosโ€ yang memiliki arti watak, adab, cara hidup. Berikut ini pengertian kode etik menurut para ahli:

  • Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasar tingkah laku.

  • Menurut UU

Pengertian kode etik ini juga telah dipaparkn dalam UU RI pasal 1 butir 9 No.18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2004 tentang komisi yudisial. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa kode etik adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegaskan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Kode etik ini dibuat untuk beberapa tujuan. Adapun tujuan kode etik yang dapat lawfirm berikan kepada Anda yakni:

  • Melindungi perbuatan dari yang tidak professional
  • Meningkatkan mutu pengabdian profesi
  • Memelihara lingkungan profesi yang kondensif

Selain tujuan, kode etik ini memiliki fungsi seperti sarana control sosial. Selain itu juga untuk menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan (profesi). Kemudian untuk mencegah campur tangan pihak lain yang dapat merugikan. Tidak hanya itu saja, kode etik ini juga berfungsi untuk pencegahan kesalahpahaman dan konflik.

Setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi. Serta setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi. Pelaksanaanya tersebut diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui sebagai Advokat. Tanpa melihat dari organisasi Advokat yang mana.

Namun bagaimana jika seorang advokat melanggar kode etik? Pada dasarnya advokat tunduk pada ketentuan dalam UU Advokat dan kode etik advokat Indonesia (KEAI). Ketentuan tersebut harus dipatuhi. Sebab, advokat yang melanggar sumpah atau janjii advokat dan kode etik profesi advokat dapat dikenai tindakan yang mana dapat berupa:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3-12 bulan
  • Pemberhentian tetap dai profesinya.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi advokat yang berlaku. Sementara itu cara melaporkan advokat yang melanggar kode etik adalah sebagai berikut:

  • Pertama, Anda sebagai pengadu mengadukan advokat (teradu) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat secara tertulis dengan alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah. Jika ditempat Anda tidak ada cabang/daerah organisasi, maka pengaduan bisa disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
  • Setelah menerima pengadu, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah akan menyampaikan pemberitahuan maksimal 14 hari kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan surat pengaduan tersebut.
  • Maksimal 21 hari teradu harus memberikan jawaban secara tertulis kepada Dewan Kehormatan. Jika tidak maka Dewan Kehormatan akan memberikan surat kedua dengan peringatan apabila dalam 14 hari tetap tidak memberikan jawaban, maka teradu dianggap telah melepaskan hak jawabannya dan Dewan Kehormatan akan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Kemudian, Dewan Kehormatan akan menetapkan hari sidang. Disini pengadu harus hadir secara pribadi dan berhak mengajukan bukti ataupun saksi.

Demikian cara melaporkan advokat yang melanggar kode etik yang dapat lawfirm berikan kepada Anda. setelah diadakannya sidang dan memeriksa beberapa bukti barulah Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan atau tanpa dihadriri oleh pihak-pihak yang bersangkutan.